Partisipasi publik memegang peran penting dalam setiap tahapan kebijakan, mulai dari identifikasi masalah hingga evaluasi. Namun kualitas partisipasi tidak selalu sebanding dengan banyaknya forum yang disediakan pemerintah. A Ladder of Citizen Participation yang diperkenalkan Sherry Arnstein (1969) memberikan kerangka untuk menilai tingkat kekuasaan warga dalam proses kebijakan. Tangga ini terdiri dari delapan tingkatan, yang bergerak dari partisipasi semu hingga kontrol penuh oleh masyarakat. Kerangka ini relevan untuk melihat dinamika kebijakan di Indonesia, terutama ketika partisipasi sering dilakukan secara prosedural, tetapi belum menghasilkan pengaruh substantif bagi warga.
Spektrum Partisipasi Menurut Arnstein
- Manipulation dan Therapy: Non-Participation
Dua tingkat pertama berada pada kategori non-participation. Pada tingkat manipulation, kegiatan partisipasi digunakan hanya untuk mendapatkan legitimasi terhadap kebijakan yang telah ditentukan. Warga tidak memiliki ruang untuk memberikan masukan. Pada tingkat therapy, partisipasi diarahkan untuk membentuk sikap warga agar menerima keputusan pemerintah. Mekanisme yang digunakan tampak seperti partisipatif, tetapi tidak ditujukan untuk menyerap aspirasi.
- Informing, Consultation, dan Placation: Tokenism
Tiga tingkat berikutnya menggambarkan partisipasi yang bersifat tokenisme. Pada tingkat informing, pemerintah hanya menyampaikan informasi secara satu arah. Warga mengetahui kebijakan, tetapi tidak dapat memengaruhi prosesnya. Pada tingkat consultation, pemerintah mengumpulkan masukan melalui kuesioner, forum diskusi, atau pertemuan publik. Namun tidak ada jaminan bahwa masukan tersebut digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Pada tingkat placation, warga diberikan kesempatan untuk terlibat dalam komite atau panitia tertentu. Namun, kekuasaan final tetap berada di tangan pemerintah.
- Partnership, Delegated Power, dan Citizen Control: Citizen
Tiga tingkat teratas menunjukkan bentuk partisipasi yang memberikan kekuasaan nyata kepada masyarakat. Pada tingkat partnership, pemerintah dan warga bekerja sama dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Tanggung jawab dibagi secara lebih seimbang. Pada tingkat delegated power, masyarakat memperoleh sebagian kewenangan yang sebelumnya berada di tangan pemerintah. Kelompok warga dapat menetapkan keputusan dalam batas tertentu. Pada tingkat citizen control, warga memiliki kendali penuh atas suatu program atau proses kebijakan. Peran pemerintah bersifat minimal.
Relevansi Tangga Partisipasi bagi Kebijakan Publik Indonesia
Konsep Arnstein tetap relevan untuk melihat praktik partisipasi publik di Indonesia. Partisipasi dalam penyusunan kebijakan sering kali muncul dalam bentuk forum sosialisasi, konsultasi publik, atau mekanisme digital pengaduan. Namun kualitasnya bervariasi. Pada banyak daerah, mekanisme seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berada pada tingkat consultation. Aspirasi warga dihimpun, tetapi keputusan utama tetap ditentukan oleh birokrasi dan elite politik. Dalam pengelolaan program desa, beberapa wilayah telah mencapai tingkat partnership atau delegated power, terutama ketika kelompok masyarakat lokal memiliki kapasitas dan kemandirian yang kuat. Digitalisasi pemerintahan turut mendorong munculnya berbagai platform aspirasi. Walaupun memperluas akses, sebagian besar platform ini masih berfungsi sebagai sarana informing atau pelaporan satu arah. Hal tersebut menunjukkan perlunya pengembangan mekanisme digital yang memungkinkan dialog dan negosiasi secara lebih setara. Pada isu lingkungan dan tata ruang, partisipasi publik sering dilakukan dalam bentuk konsultasi. Namun pengaruh warga terhadap keputusan tetap terbatas. Situasi ini menunjukkan bahwa partisipasi masih berada pada jenjang tokenistik, terutama dalam proyek yang melibatkan investasi besar atau kepentingan ekonomi yang kuat.
Penutup
Konsep tangga partisipasi Arnstein memberikan kerangka yang sistematis untuk menilai sejauh mana warga memiliki kekuasaan dalam proses kebijakan publik. Melalui kerangka ini, kualitas partisipasi tidak dilihat dari seberapa banyak kegiatan publik diselenggarakan, tetapi dari besarnya peran warga dalam menentukan arah kebijakan. Dalam konteks Indonesia, berbagai bentuk partisipasi yang ada saat ini menunjukkan perkembangan, tetapi masih diperlukan upaya lebih besar untuk mencapai bentuk partisipasi yang memberikan kontrol dan kekuasaan yang lebih kuat kepada masyarakat.



Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.