Selama bertahun-tahun, aset publik pemerintah daerah dalam terminologi regulasi dikenal sebagai Barang Milik Daerah (BMD) lebih sering dipahami sebatas inventaris administratif. Tanah, bangunan, dan infrastruktur dicatat, diamankan, dan dipelihara agar tidak hilang atau bermasalah secara hukum. Namun, di tengah tuntutan pembangunan daerah yang semakin kompleks dan keterbatasan fiskal yang nyata, cara pandang tersebut kian tidak memadai. Diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar asset administration menuju asset governance berbasis corporate governance.
Dari Beban Administratif ke Modal Strategis
Dalam perspektif corporate governance, aset tidak diperlakukan sebagai beban biaya (cost center), melainkan sebagai sumber nilai (value creation). Prinsip ini lazim diterapkan dalam korporasi, tetapi relevansinya semakin kuat dalam konteks pemerintahan daerah. Aset publik sesungguhnya adalah capital base pembangunan daerah modal awal yang dapat menggerakkan investasi, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kemandirian fiskal.
Sayangnya, banyak pemerintah daerah masih terjebak pada logika pengamanan aset semata. Aset “aman” secara hukum, tetapi menganggur secara ekonomi. Tanah strategis tidak produktif, bangunan terbengkalai, dan kawasan potensial tidak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan. Di sinilah urgensi mindset corporate governance menjadi krusial.
Prinsip Corporate Governance dalam Konteks Aset Daerah
Penerapan corporate governance dalam pengelolaan aset publik tidak berarti memprivatisasi aset negara, melainkan mengelolanya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi nilai publik. Setidaknya terdapat lima prinsip utama yang relevan yaitu:
Pertama, transparansi. Informasi mengenai status hukum, nilai, pemanfaatan, dan kinerja aset harus terbuka dan dapat diakses. Transparansi bukan hanya mencegah korupsi, tetapi juga membuka peluang kolaborasi dan investasi. Kedua, akuntabilitas. Setiap keputusan terkait pemanfaatan aset kerja sama pemanfaatan, sewa, atau skema investasi harus memiliki penanggung jawab yang jelas serta indikator kinerja yang terukur. Ketiga, responsibilitas. Aset publik tidak boleh dikelola semata-mata untuk keuntungan finansial jangka pendek. Terdapat tanggung jawab sosial, lingkungan, dan antargenerasi yang melekat pada aset daerah. Keempat, independensi. Pengelolaan aset harus terlindung dari intervensi politik jangka pendek. Penilaian ekonomi, studi kelayakan, dan keputusan pemanfaatan perlu berbasis analisis profesional, bukan kepentingan elektoral. Kelima, kewajaran (fairness). Aset publik harus memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat, bukan hanya bagi segelintir aktor ekonomi atau elite lokal.
Dari Penjaga Aset ke Asset Manager
Perubahan paradigma ini menuntut transformasi mindset aparatur pemerintah daerah. Aparatur tidak lagi cukup berperan sebagai “penjaga aset”, tetapi sebagai public asset manager. Artinya, mereka dituntut memahami nilai ekonomi aset, risiko investasi, model kerja sama, hingga dampak sosial kebijakan pemanfaatan aset. Mindset corporate governance juga mendorong pengambilan keputusan berbasis data (evidence-based decision making). Penilaian aset (asset valuation), analisis biaya-manfaat, dan pendekatan multi-criteria decision analysis menjadi instrumen penting dalam menentukan apakah suatu aset lebih tepat disewakan, dikerjasamakan, atau dikembangkan secara langsung oleh pemerintah daerah.
Aset Publik dan Investasi Daerah Bagai Relasi yang Sering Terputus
Salah satu kelemahan tata kelola aset daerah adalah terputusnya hubungan antara pengelolaan BMD dan strategi investasi daerah. Aset sering dikelola oleh unit administratif, sementara investasi dirancang oleh unit ekonomi atau perencanaan, tanpa integrasi yang memadai. Mindset corporate governance justru menempatkan aset sebagai pintu masuk investasi. Tanah dan bangunan milik daerah dapat menjadi leverage untuk menarik investasi swasta melalui skema kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan, tanpa kehilangan kendali negara atas aset strategis.
Penutup
Pada akhirnya, penerapan corporate governance dalam aset publik bermuara pada konsep good asset governance. Ini bukan sekadar isu teknis, melainkan agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah. Daerah yang mampu mengelola asetnya secara profesional akan memiliki ruang fiskal lebih luas, ketergantungan pada transfer pusat yang lebih kecil, dan kapasitas pembangunan yang lebih berkelanjutan. Menggeser mindset memang tidak mudah. Namun, tanpa perubahan cara pandang terhadap aset publik, pemerintah daerah akan terus kehilangan peluang strategis yang sesungguhnya sudah ada di depan mata. Aset publik bukan sekadar milik daerah melainkan amanah publik yang harus dikelola dengan tata kelola terbaik.



Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.