Arsitektur Kekuasaan Data Negara

Arsitektur Kekuasaan Data Negara

Di abad ke-21, kekuasaan tidak lagi semata-mata ditentukan oleh siapa yang menguasai wilayah, anggaran, atau aparat koersif negara. Kekuasaan kini semakin ditentukan oleh siapa yang menguasai data bagaimana data dikumpulkan, diproses, diinterpretasikan, dan digunakan untuk mengendalikan keputusan publik. Dalam konteks inilah, arsitektur kekuasaan data negara menjadi medan baru pertarungan politik, birokrasi, dan demokrasi. Data bukan sekadar deretan angka atau dokumen administratif. Ia adalah instrumen kekuasaan. Negara yang menguasai data warganya secara komprehensif pada hakikatnya memiliki kemampuan untuk membaca, memprediksi, bahkan mengarahkan perilaku sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.

Dari Birokrasi Kertas ke Negara Berbasis Data

Transformasi digital pemerintahan melalui e-government, sistem satu data, big data, dan kecerdasan buatan—sering dipromosikan sebagai solusi efisiensi dan transparansi. Namun, di balik narasi teknokratis tersebut, tersembunyi pertanyaan mendasar siapa yang mengendalikan arsitektur data negara?. Ketika data kependudukan, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, perpajakan, hingga preferensi politik terintegrasi dalam satu sistem nasional, maka negara tidak hanya berfungsi sebagai penyedia layanan publik, tetapi juga sebagai aktor pengendali informasi strategis. Dalam kondisi ini, birokrasi tidak lagi netral ia menjadi penjaga gerbang (gatekeeper) pengetahuan negara tentang warganya.

Arsitektur Data sebagai Struktur Kekuasaan

Arsitektur kekuasaan data negara mencakup tiga lapis utama. Pertama, lapis institusional, yakni siapa lembaga pengelola data, siapa pemilik otoritas integrasi, dan siapa yang berhak mengaksesnya. Ketika penguasaan data terpusat secara eksklusif tanpa mekanisme pengawasan publik, potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi nyata. Kedua, lapis regulatif, yaitu hukum dan kebijakan yang mengatur perlindungan data, interoperabilitas sistem, serta akuntabilitas penggunaan data. Tanpa kerangka hukum yang kuat dan berpihak pada hak warga negara, data berpotensi berubah menjadi alat dominasi, bukan pelayanan. Ketiga, lapis politik, yakni bagaimana data digunakan dalam proses pengambilan kebijakan. Data dapat menjadi dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), tetapi juga bisa dipolitisasi untuk melegitimasi keputusan yang sesungguhnya eksklusif dan elitis.

Ancaman Negara Pengawas (Surveillance State)

Tanpa desain tata kelola yang demokratis, arsitektur data negara dapat mengarah pada terbentuknya negara pengawas. Dalam situasi ini, warga dipantau secara sistematis, sementara negara minim diawasi. Asimetri informasi ini berbahaya bagi demokrasi. Contoh konkret dapat dilihat pada pemanfaatan data bantuan sosial. Ketika data kemiskinan tidak transparan, warga tidak memiliki ruang untuk mengoreksi kesalahan eksklusi atau inklusi. Negara menjadi penentu tunggal siapa yang “layak” dan siapa yang “tidak layak” menerima hak sosial sebuah kekuasaan administratif yang sangat politis.

Data, Kekuasaan, dan Keadilan Administratif

Dalam perspektif Administrasi Negara, data seharusnya menjadi instrumen keadilan administratif, bukan alat kontrol sepihak. Tata kelola data negara harus menjamin tiga prinsip utama yaitu  transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Tanpa keterlibatan publik, akademisi, dan masyarakat sipil dalam perancangan arsitektur data, kebijakan satu data nasional berisiko menjadi proyek teknokratis yang jauh dari nilai demokrasi. Padahal, data publik pada dasarnya adalah milik publik, bukan monopoli negara.

Menuju Arsitektur Data yang Demokratis

Negara perlu memandang data bukan semata sebagai aset strategis, tetapi sebagai kontrak sosial digital antara negara dan warga. Artinya, setiap pengumpulan dan penggunaan data harus disertai dengan perlindungan hak, mekanisme pengaduan, serta pengawasan independen.

Arsitektur kekuasaan data negara yang demokratis tidak hanya memperkuat kapasitas negara, tetapi juga memperkuat posisi warga sebagai subjek kebijakan, bukan sekadar objek data. Di sinilah ujian sejati negara modern “apakah teknologi digunakan untuk memperluas keadilan, atau justru memperhalus dominasi”.

Penutup

Pada akhirnya, arsitektur kekuasaan data negara bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan persoalan arah kekuasaan dan watak pemerintahan. Cara negara membangun, mengelola, dan menggunakan data akan menentukan apakah transformasi digital memperluas ruang demokrasi atau justru menyempitkannya secara halus dan sistematis. Jika data hanya diperlakukan sebagai milik negara, maka warga berisiko direduksi menjadi objek statistik yang mudah diklasifikasi, diawasi, dan dikendalikan. Namun jika data dipahami sebagai bagian dari hak kewargaan, maka tata kelola data dapat menjadi fondasi baru bagi pemerintahan yang transparan, adil, dan bertanggung jawab.

Di sinilah urgensi membangun arsitektur data negara yang demokratis, beretika, dan akuntabel. Bukan untuk melemahkan kapasitas negara, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan digital tetap berpihak pada kepentingan publik. Sebab dalam negara modern, siapa yang mengendalikan data, pada akhirnya akan menentukan siapa yang mengendalikan masa depan.

Leave a Reply