Setiap kali sebuah sawah berubah menjadi kawasan perumahan atau industri, kita kerap diyakinkan bahwa itulah tanda kemajuan. Jalan diperlebar, bangunan menjulang, investasi masuk. Namun, jarang kita bertanya apa yang sesungguhnya sedang dikorbankan? Di balik alih fungsi lahan pertanian yang terus berlangsung, ada persoalan mendasar yang luput dari perhatian serius negara ketahanan pangan. Alih fungsi lahan bukan sekadar urusan perubahan tata guna tanah. Ia adalah cermin pilihan kebijakan publik dan kualitas tata kelola pemerintahan kita. Ketika sawah-sawah produktif dikalahkan oleh beton, yang sedang diuji bukan hanya keberlanjutan lingkungan, tetapi juga kemampuan negara melindungi kepentingan jangka panjang warganya terutamannya terkait ketahanan pangan.
Sawah yang Kalah oleh Logika Pertumbuhan
Di banyak daerah, lahan pertanian pangan berkelanjutan menyusut secara perlahan namun pasti. Kabupaten Karawang, misalnya, yang selama puluhan tahun dikenal sebagai lumbung padi nasional, kini menghadapi tekanan besar dari ekspansi kawasan industri dan perumahan. Sawah irigasi teknis yang sangat produktif beralih fungsi, digantikan pabrik dan kawasan logistik yang menjanjikan peningkatan pendapatan daerah dalam waktu cepat. Fenomena serupa terjadi di Sleman, Jawa Tengah, dan sebagian wilayah peri-urban Kota Surakarta. Pertumbuhan kota dan pariwisata mendorong konversi lahan pertanian menjadi permukiman, hotel, dan pusat jasa. Dalam kerangka kebijakan daerah, alih fungsi ini sering kali dilegalkan melalui revisi rencana tata ruang. Sawah tidak hilang karena melanggar aturan, melainkan karena aturan itu sendiri diubah. Di sinilah problem tata kelola mulai terlihat. Ketika perencanaan ruang menjadi instrumen kompromi kepentingan jangka pendek, perlindungan pangan kehilangan makna substantif.
Ketahanan Pangan yang Direduksi Menjadi Angka
Dalam diskursus kebijakan, ketahanan pangan sering direduksi menjadi angka produksi atau cadangan beras. Selama stok dianggap aman, alih fungsi lahan seolah bukan persoalan mendesak. Padahal, ketahanan pangan sejatinya menyangkut kedaulatan akan sejauh mana negara mampu menjamin kebutuhan pangan warganya secara berkelanjutan tanpa ketergantungan berlebihan pada pasar global. Alih fungsi lahan menggerus kapasitas produksi domestik secara struktural. Sawah yang hilang hari ini tidak bisa begitu saja diganti esok hari. Ketika produksi menurun, impor menjadi jalan keluar yang tampak rasional. Namun, kebijakan impor pangan sejatinya adalah bentuk risk shifting memindahkan risiko dari sektor pertanian domestik ke ketidakpastian global. Dalam situasi krisis internasional, strategi ini terbukti rapuh. Ketahanan pangan tidak bisa dibangun di atas asumsi bahwa pasar global akan selalu stabil dan terbuka.
Di Mana Negara Berdiri?
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sudah lama hadir. Namun, lemahnya implementasi menunjukkan persoalan klasik tata kelola ”kebijakan ada, tetapi tidak efektif”. Negara hadir secara normatif, tetapi absen secara operasional. Desentralisasi memperumit persoalan ini. Pemerintah daerah berada dalam tekanan fiskal dan politik untuk menarik investasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dalam situasi tersebut, perlindungan lahan pertanian sering dianggap tidak produktif secara ekonomi. Sawah menjadi beban, bukan aset strategis. Kebijakan publik pun terjebak dalam konflik tujuan antara menjaga ketahanan pangan dan mengejar pertumbuhan ekonomi. Tanpa desain insentif yang tepat, sulit berharap pemerintah daerah memilih opsi yang secara politik dan fiskal kurang menguntungkan dalam jangka pendek.
Alih Fungsi Lahan sebagai Kegagalan Kebijakan Integratif
Masalah utama alih fungsi lahan bukan terletak pada absennya kebijakan, melainkan pada kegagalan mengintegrasikan kebijakan pangan, tata ruang, dan pembangunan ekonomi. Ketiganya berjalan sendiri-sendiri, bahkan saling menegasikan. Dalam kerangka kebijakan publik yang sehat, perlindungan lahan pertanian seharusnya diposisikan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional, bukan sekadar urusan sektor pertanian. Tanpa integrasi tersebut, pembangunan akan terus menghasilkan paradoks akan pertumbuhan ekonomi meningkat, tetapi ketahanan pangan melemah.
Menata Ulang Arah Kebijakan
Jika negara serius menjadikan ketahanan pangan sebagai kepentingan strategis, maka beberapa langkah kebijakan tidak bisa lagi ditunda. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif fiskal nyata bagi daerah. Rencana tata ruang tidak boleh mudah direvisi atas nama investasi semata. Dan yang terpenting, keberhasilan pembangunan tidak boleh diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga fondasi kehidupan warganya.
Penutup
Alih fungsi lahan adalah soal pilihan politik dan kualitas tata kelola. Ketika sawah terus menyusut, sesungguhnya yang dipertaruhkan adalah peran negara itu sendiri: apakah ia hadir sebagai penjaga kepentingan jangka panjang, atau sekadar fasilitator pertumbuhan jangka pendek. Di titik inilah, ketahanan pangan bukan lagi isu teknis pertanian, melainkan ujian serius bagi negara dan arah pembangunan nasional.



Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.