Membaca Retaknya Kontrak Sosial Negara

Membaca Retaknya Kontrak Sosial Negara

Dalam diskursus administrasi publik dan kebijakan publik, relasi antara rakyat dan pemangku kebijakan tidak semata-mata bersifat prosedural melalui pemilu atau mekanisme formal negara. Relasi tersebut memiliki basis normatif yang lebih dalam, yaitu kontrak sosial. Konsep ini menjelaskan mengapa kekuasaan negara dianggap sah, bagaimana kebijakan publik memperoleh legitimasi, dan sejauh mana pemerintah bertanggung jawab kepada warga negara. Dalam konteks demokrasi kontemporer termasuk Indonesia kontrak sosial menjadi kerangka analitis penting untuk membaca krisis kepercayaan publik, kualitas pelayanan publik, serta efektivitas kebijakan.

Dari Filsafat Politik ke Kebijakan Publik

Secara klasik, kontrak sosial dikembangkan oleh pemikir seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Meski memiliki perbedaan mendasar, ketiganya sepakat bahwa negara lahir dari kesepakatan implisit antara individu dan otoritas politik. Dalam perkembangan modern, kontrak sosial tidak lagi dipahami sebagai perjanjian historis, melainkan sebagai relasi normatif yang terus diperbarui melalui kebijakan publik, pelayanan negara, dan mekanisme akuntabilitas. Dengan demikian, setiap kebijakan publik dapat dibaca sebagai “teks” kontrak sosial terkait apakah negara memenuhi janji perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan atau justru melanggarnya.

Rakyat sebagai Pemberi Mandat

Dalam sistem demokrasi, rakyat berposisi sebagai pemberi mandat. Mandat tersebut tidak berhenti pada proses elektoral, tetapi berlanjut pada ekspektasi bahwa pemangku kebijakan akan merumuskan kebijakan berdasarkan kepentingan publik (public interest), Menggunakan sumber daya negara secara efisien dan berkeadilan, Menyediakan pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif.

Mandat ini bersifat delegasi bersyarat, bukan penyerahan kekuasaan tanpa batas. Artinya, kekuasaan negara sah sejauh dijalankan untuk memenuhi tujuan yang disepakati secara implisit dalam kontrak sosial.

Mengapa Rakyat Berhak Menuntut Negara?

Hak rakyat untuk menuntut bukanlah ekspresi emosional atau pembangkangan terhadap negara, melainkan konsekuensi logis dari kontrak sosial itu sendiri. Secara filosofis dan politis, terdapat setidaknya tiga dasar utama mengapa tuntutan rakyat bersifat sah.

Pertama, rakyat adalah sumber legitimasi kekuasaan. Dalam demokrasi, tidak ada kekuasaan yang berdiri di luar persetujuan rakyat. Pajak yang dibayarkan, kepatuhan terhadap hukum, dan penerimaan atas otoritas negara merupakan bentuk pemenuhan kewajiban warga. Sebagai imbalannya, negara berkewajiban memenuhi hak-hak dasar warga. Ketika kewajiban negara diabaikan, rakyat berhak menagih janji tersebut.

Kedua, kebijakan publik adalah janji politik yang terinstitusionalisasi. Setiap undang-undang, program, dan kebijakan bukan sekadar produk teknokratis, tetapi representasi janji negara untuk menyelesaikan masalah publik. Kegagalan kebijakan terutama yang berdampak langsung pada kesejahteraan merupakan bentuk wanprestasi kontrak sosial.

Ketiga, ketidaksetaraan relasi kuasa menuntut mekanisme korektif dari bawah. Negara memiliki sumber daya, kewenangan, dan kekuatan koersif yang jauh lebih besar dibanding warga. Oleh karena itu, kritik, tuntutan, dan kontrol publik merupakan instrumen penyeimbang agar kekuasaan tidak menjauh dari kepentingan umum.

Dalam perspektif ini, protes sosial, kritik kebijakan, dan tuntutan akuntabilitas tidak dapat disederhanakan sebagai gangguan stabilitas, melainkan harus dipahami sebagai mekanisme pembaruan kontrak sosial.

Pemangku Kebijakan sebagai Penanggung Jawab Kontrak

Pemangku kebijakan (policy makers) tidak hanya berfungsi sebagai pengambil keputusan, tetapi juga sebagai penanggung jawab moral dan politik atas kontrak sosial. Tanggung jawab ini mencakup tiga dimensi utama:

  1. Legitimasi
    Kebijakan yang dihasilkan harus memiliki dasar legitimasi, baik secara hukum maupun sosial. Kebijakan yang legal tetapi tidak legitimate secara sosial berpotensi menimbulkan resistensi.
  2. Akuntabilitas
    Kontrak sosial mensyaratkan adanya mekanisme pertanggungjawaban. Transparansi anggaran, evaluasi kebijakan, dan pengawasan publik merupakan instrumen utama untuk memastikan kontrak tersebut dijalankan.
  3. Responsivitas
    Pemerintah dituntut responsif terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat. Dalam perspektif kontrak sosial, responsivitas adalah bentuk pembaruan kontrak secara berkelanjutan.

Tantangan Kontrak Sosial di Era Kontemporer

Di era digital dan globalisasi, kontrak sosial menghadapi tantangan baru. Media sosial mempercepat arus informasi sekaligus memperbesar ekspektasi publik. Ketika negara lambat merespons, ketidakpuasan cepat terakumulasi. Selain itu, kompleksitas kebijakan misalnya dalam isu perubahan iklim, tata kelola perkotaan, dan transformasi digital menuntut kapasitas negara yang adaptif. Dalam konteks ini, kontrak sosial tidak cukup dipertahankan melalui retorika politik, melainkan harus diwujudkan dalam kinerja kebijakan yang terukur dan hasil (outcomes) yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penutup

Kontrak sosial antara rakyat dan pemangku kebijakan merupakan fondasi normatif bagi legitimasi dan keberlanjutan pemerintahan. Ia hidup dan diuji melalui kebijakan publik sehari-hari. Ketika kebijakan dirumuskan secara partisipatif, dijalankan secara akuntabel, dan menghasilkan manfaat nyata, kontrak sosial menguat. Sebaliknya, ketika kebijakan menjauh dari kepentingan publik, kontrak sosial melemah. Bagi studi kebijakan publik, kontrak sosial bukan sekadar konsep filosofis, melainkan alat analisis kritis untuk menilai kualitas relasi negara dan warga. Di sinilah pentingnya menempatkan rakyat bukan hanya sebagai pemilih, tetapi sebagai mitra utama dalam tata kelola pemerintahan demokratis.

Leave a Reply