Baleg Pilih MA, Urusan Pilkada, MA atau MK?

Penulis: Dr. Purbayakti Kusuma Wijayanto, S.Sos., M.Si.

Rabu, 21 Agustus 2024 malam, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI secara tegas menolak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi memilih keputusan MA dalam rangka akan menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).  Keputusan MK dianggap bertentangan dengan semangat legislasi DPR, sedangkan keputusan MA dinilai lebih sejalan dengan DPR.  Bila sehubungan dengan kasus Pilkada, mana yang sesungguhnya lebih tepat?  MA atau MK?

Perbedaan antara MA dengan MK

Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua lembaga peradilan tertinggi yang memiliki peran yang sangat penting, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski keduanya berfungsi sebagai institusi penegakan hukum, namun peran, fungsi, serta wewenang mereka sangat berbeda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Aspek PerbandinganMahkamah Agung
(MA)
Mahkamah Konstitusi
(MK)
Sejarah KeterbentukanDibentuk sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. MA dibentuk berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945 dan memiliki fungsi sebagai puncak dari semua peradilan yang ada di Indonesia, termasuk peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.Dibentuk setelah amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001, MK pertama kali beroperasi pada tahun 2003. MK diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan berfungsi sebagai penjaga konstitusi serta pelindung hak-hak konstitusional warga negara.
Fungsi dan WewenangBerfungsi utama sebagai pengadilan kasasi yang mengawasi pelaksanaan peradilan di bawahnya. MA memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan memberikan putusan dalam sengketa kewenangan antar lembaga negara.Berfungsi utama sebagai penguji konstitusionalitas undang-undang, memutus sengketa hasil pemilihan umum, membubarkan partai politik, memutus sengketa kewenangan antara lembaga negara, serta memutuskan pembubaran partai politik dan pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Hubungan dengan Lembaga Negara yang LainMA berhubungan erat dengan lembaga peradilan di bawahnya, termasuk pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan militer. MA juga berinteraksi dengan DPR dalam hal pembahasan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kekuasaan kehakiman.MK lebih banyak berinteraksi dengan lembaga legislatif dan eksekutif, terutama dalam konteks pengujian undang-undang dan sengketa kewenangan antar lembaga negara. MK juga berhubungan dengan KPU dalam hal penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum.

Kesimpulan

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah dua pilar penting dalam sistem peradilan Indonesia.  Masing-masing dengan peran dan wewenang yang berbeda.  MA berfokus pada penegakan hukum melalui sistem peradilan, sementara MK berfokus pada penjagaan konstitusi dan pengawalan demokrasi.  Kedua lembaga ini saling melengkapi dalam menjaga keadilan dan konstitusionalitas di Indonesia sesuai dengan amanat UUD 1945.

Recent Posts

© Ilmu Administrasi Negara Internasional UNISRI