Fondasi yang Terlupakan dalam Pemerintahan Digital

Fondasi yang Terlupakan dalam Pemerintahan Digital

Di era pemerintahan digital, negara tampak semakin sibuk membangun aplikasi, portal layanan, dan sistem informasi baru. Hampir setiap kementerian dan pemerintah daerah memiliki platform digitalnya sendiri, lengkap dengan jargon inovasi dan transformasi birokrasi. Namun bagi warga, pengalaman berhadapan dengan negara sering kali tetap sama: data diminta berulang, layanan tidak terhubung, dan proses administratif terasa berbelit meski telah “online”. Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar  mengapa digitalisasi belum sepenuhnya menghadirkan kemudahan?. Masalahnya bukan terletak pada ketiadaan teknologi, melainkan pada absennya fondasi tata kelola yang memungkinkan sistem-sistem tersebut bekerja sebagai satu kesatuan. Digitalisasi yang tidak disertai integrasi justru melahirkan fragmentasi baru birokrasi yang terpecah, tetapi kini dalam format digital. Dalam konteks inilah Interoperability Framework menjadi isu penting yang sering terlupakan dalam agenda reformasi birokrasi.

birokrasi lama dengan wajah baru

Digitalisasi pemerintahan sering dipersepsikan sebagai bukti kemajuan birokrasi. Aplikasi diluncurkan, portal layanan diperbanyak, dan istilah “smart government” digaungkan. Namun bagi warga, pengalaman bernegara kerap tidak banyak berubah. Data tetap diminta berulang, layanan masih terfragmentasi, dan koordinasi antarinstansi terasa semu. Di sinilah paradoks pemerintahan digital muncul “teknologi hadir, tetapi cara kerja birokrasi tetap analog”. Tanpa interoperabilitas, digitalisasi hanya memindahkan kerumitan lama ke layar yang lebih terang bukan menyederhanakan tata kelola.

Menjahit sistem yang tercerai

Interoperability Framework hadir sebagai jawaban atas kegagalan integrasi tersebut. Ia bukan aplikasi baru, melainkan kerangka berpikir dan bertindak yang memastikan seluruh sistem pemerintahan bekerja sebagai satu kesatuan. Kerangka ini mengatur bagaimana data dikumpulkan, didefinisikan, dibagikan, dan dimanfaatkan lintas lembaga. Dengan demikian, interoperabilitas bukan sekadar soal koneksi sistem, tetapi tentang bagaimana negara mengelola informasi publik sebagai aset bersama, bukan milik sektoral yang dikunci oleh masing-masing institusi.

Fondasi yang perlu, tetapi tidak cukup

Dimensi teknis sering menjadi pintu masuk interoperabilitas. Standar API, format data, dan infrastruktur jaringan memungkinkan sistem “berbicara” satu sama lain. Tanpa fondasi ini, integrasi mustahil dilakukan. Namun persoalan muncul ketika interoperabilitas berhenti di level teknis. Sistem memang terhubung, tetapi informasi yang dipertukarkan tidak selalu dapat digunakan secara efektif. Artinya, konektivitas tidak otomatis menghasilkan kolaborasi kebijakan. Teknologi hanyalah prasyarat, bukan jaminan keberhasilan.

makna data sebagai kunci kebijakan

Di sinilah persoalan paling krusial sering tersembunyi. Data yang sama bisa memiliki arti berbeda di setiap instansi. Istilah “penduduk miskin”, “keluarga rentan”, atau “domisili” kerap didefinisikan secara sektoral. Akibatnya, ketika data digabungkan, kebijakan justru berbenturan. Interoperabilitas semantik memastikan bahwa data tidak hanya berpindah, tetapi dipahami secara seragam. Tanpa kesepakatan makna, integrasi data justru berpotensi melahirkan kebijakan yang salah sasaran dan tidak adil.

Mengatasi ego sektoral

Teknologi dapat dibeli, standar dapat ditulis, tetapi perubahan organisasi jauh lebih sulit. Interoperabilitas menuntut lembaga negara untuk berbagi peran, menyesuaikan SOP, dan melepaskan sebagian kontrol atas data. Di sinilah ego sektoral sering menjadi penghambat utama. Banyak kegagalan integrasi bukan karena sistem tidak mampu, melainkan karena institusi enggan berkolaborasi. Interoperability Framework menuntut reformasi cara kerja birokrasi dari logika “kewenangan masing-masing” menuju “tujuan bersama”.

Batas etis pertukaran data

Pertukaran data negara tidak boleh berlangsung tanpa batas. Interoperabilitas harus berdiri di atas landasan hukum yang melindungi hak warga, menjamin keamanan data, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa interoperabilitas legal, integrasi sistem justru berisiko melanggar privasi dan merusak kepercayaan publik. Di sini, hukum berperan bukan sebagai penghambat inovasi, tetapi sebagai penjaga legitimasi pemerintahan digital.

Penutup 

Pada akhirnya, interoperabilitas adalah janji negara kepada warganya bahwa data yang diminta tidak akan disia-siakan, dan teknologi benar-benar digunakan untuk melayani. Tanpa interoperabilitas, pemerintahan digital hanyalah birokrasi lama yang berpindah medium. Dengan interoperabilitas, negara bertransformasi menjadi sistem yang belajar, terhubung, dan bertanggung jawab. Di titik inilah Interoperability Framework bukan sekadar instrumen teknokratis, melainkan fondasi etis pemerintahan digital modern.

Leave a Reply