

Jawaban Menteri: “Ah, No Comment Kalau Itu, Itu Hak Masyarakat untuk Bersuara” dalam Perspektif Akuntabilitas Kinerja Publik dan Etika Publik
Penulis: Dr. Purbayakti Kusuma Wijayanto, S.Sos., M.Si.
Pada tanggal 27 Juni 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI memberikan tanggapan singkat “Ah, no comment kalau itu, itu hak masyarakat untuk bersuara”, atas desakan sejumlah pihak yang meminta dirinya untuk mundur dari jabatannya. Desakan ini muncul sebagai respons atas insiden peretasan pusat data nasional. Tanggapan dari seorang pejabat publik, Menteri, di tengah kondisi seperti ini, dapat dimaknai dari perspektif akuntabilitas kinerja publik dan etika publik.
Akuntabilitas Kinerja Publik
Akuntabilitas kinerja publik merupakan salah satu prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Setiap pejabat publik, termasuk menteri, punya tanggung jawab untuk melaporkan, menjelaskan, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya.
Peretasan Pusat Data Nasional
Insiden peretasan Pusat Data Nasional merupakan kejadian sangat serius dan berdampak luas, terutama dalam hal keamanan data dan privasi masyarakat. Sebagai Menteri Kominfo, sang Menteri seharusnya memiliki tanggung jawab besar memastikan keamanan dan integritas data nasional. Kejadian ini seharusnya direspon oleh Menteri dengan memberikan penjelasan transparan dan detail kepada publik tentang penyebab, dampak, dan langkah-langkah yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tanggapan “Ah No Comment, Itu Hak Masyarakat untuk Bersuara”
Dari perspektif akuntabilits kinerja publik, ucapan “no comment, itu hak masyarakat” dapat dimaknai sebagai bentuk penghindaran dari tanggung jawab akuntabilitas. Dalam situasi krisis seperti ini, publik berhak mendapat informasi jelas dan memadai. Menghindari desakan publik dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menimbulkan spekulasi negatif.
Etika Publik
Etika publik adalah standar perilaku yang diharapkan dari pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Etika ini mencakup kejujuran, transparansi, integritas, dan tanggung jawab.
Kejujuran dan Transparansi
Kejujuran dan transparansi adalah dua elemen kunci dalam etika publik. Pejabat publik diharapkan untuk jujur dalam memberikan informasi dan transparan dalam setiap tindakan yang diambil. Pernyataan “no comment” dari Menteri dapat dilihat sebagai ketidaktransparanan yang berpotensi merusak integritas jabatan dan kepercayaan publik.
Tanggung Jawab
Sebagai pejabat publik, Menteri memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk menanggapi setiap kritik dan desakan masyarakat dengan serius. Mengabaikan desakan untuk mundur, tanpa memberikan penjelasan yang memadai, dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap etika publik.
Kesimpulan
Pernyataan “no comment, itu hak masyarakat” dari Menteri atas desakan mundur dari jabatan menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas kinerja publik dan etika publik. Transparansi, kejujuran, tanggung jawab, dan integritas pribadi jadi elemen penting yang harus dijunjung tinggi oleh pejabat publik. Respon yang menghindari akuntabilitas kinerja dapat merusak kepercayaan publik dan mengurangi legitimasi pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pejabat publik untuk terus menjunjung tinggi akuntabilitas dan etika dalam melaksanakan tugasnya.
Recent Posts

Jl. Sumpah Pemuda 18, Kadipiro, Surakarta
fisip@unisri.ac.id
0271-853839
08 AM – 14 PM

© Ilmu Administrasi Negara Internasional UNISRI