Ketika Kebijakan Publik Memproduksi Kriminalitas

Ketika Kebijakan Publik Memproduksi Kriminalitas

Setiap kali angka kriminalitas naik, respons paling lazim adalah seruan pengetatan hukum. Negara memperluas definisi tindak pidana, meningkatkan operasi penindakan, dan mempertebal ancaman hukuman. Logikanya sederhana, yakni semakin keras regulasi maka semakin kecil ruang kejahatan. Namun, bagaimana jika dalam praktiknya justru sebaliknya? Bagaimana jika sebagian kriminalitas bukan sekadar kegagalan negara, melainkan produk dari kebijakan negara itu sendiri?. Di sinilah konsep state policy manufacturing crime menjadi relevan. Gagasan ini lahir dari tradisi kriminologi kritis yang melihat negara bukan aktor netral, melainkan subjek politik yang melalui desain kebijakannya dapat menciptakan, memperluas, bahkan menginstitusionalisasi kejahatan.

Kriminolog Amerika, William J. Chambliss, sejak dekade 1970-an telah menunjukkan bagaimana hukum sering kali melayani kepentingan kelompok dominan. Hukum tidak sekadar memotret realitas sosial, melainkan juga membentuknya. Dalam nada serupa, filsuf Prancis Michel Foucault menjelaskan bagaimana kekuasaan modern bekerja melalui regulasi, pengawasan, dan kategorisasi sehingga negara menentukan siapa yang “normal” dan siapa yang “menyimpang”. Dengan demikian, negara turut menentukan siapa yang disebut penjahat.

Ketika Kebijakan Melahirkan Kriminalitas

Fenomena ini setidaknya muncul dalam empat bentuk. Pertama, overcriminalization. Negara memperluas spektrum tindak pidana hingga menyentuh wilayah sosial yang kompleks. Contoh klasik adalah kebijakan war on drugs di Amerika Serikat. Alih-alih menekan peredaran narkotika, kebijakan tersebut memicu mass incarceration dan memperdalam ketimpangan rasial sehingga statistik kriminalitas melonjak dan memunculkan pertanyaan apakah kenaikan tersebut mencerminkan realitas sosial atau justru merupakan hasil desain kebijakan. 

Kedua, penegakan hukum yang selektif. Aparat memiliki diskresi yang berarti ruang tafsir dan tindakan yang luas. Namun diskresi yang bias menciptakan pola kriminalisasi terhadap kelompok tertentu seperti warga miskin, minoritas, atau aktivis sehingga kriminalitas yang tampak tinggi pada kelompok ini sering kali merupakan konsekuensi dari intensitas pengawasan, bukan frekuensi pelanggaran yang lebih besar. 

Ketiga, kekosongan regulasi. Di sektor lingkungan atau kejahatan korporasi, negara kerap lamban atau kompromistis sehingga pelanggaran berdampak luas tidak selalu dikategorikan sebagai kejahatan serius. Dalam kerangka yang diperkenalkan kriminolog Inggris Frank Pearce, situasi tersebut disebut crimes of the powerful yang merujuk pada pelanggaran oleh aktor kuat yang terlindungi oleh struktur hukum. 

Keempat, kebijakan yang menciptakan pasar gelap. Pelarangan total tanpa pendekatan sosial-ekonomi mendorong terbentuknya ekonomi bayangan sehingga kriminalitas muncul sebagai respons rasional terhadap pembatasan yang tidak realistis.

Indonesia dan Politik Kriminalisasi

Dalam konteks Indonesia, wacana ini bukan teori abstrak karena publik menyaksikan dinamika kriminalisasi dalam isu narkotika, konflik agraria, hingga aktivisme lingkungan. Di satu sisi, negara mengklaim menjaga ketertiban. Di sisi lain, sebagian warga merasakan hukum sebagai instrumen kontrol. Pertanyaannya kemudian adalah apakah kebijakan publik dirancang berbasis bukti atau lebih didorong oleh tekanan politik jangka pendek serta apakah statistik kriminal menjadi indikator keberhasilan atau sekadar legitimasi untuk memperluas kewenangan aparat.Dalam studi Kebijakan publik, persoalan ini menyentuh desain kebijakan dan struktur insentif birokrasi. Jika kinerja aparat diukur dari jumlah penindakan maka logika kuantitas akan mendominasi kualitas sehingga penangkapan berubah menjadi tujuan dan bukan penyelesaian akar masalah.

Siapa Sesungguhnya Pelaku Kejahatan?

Di titik inilah pertanyaan menjadi lebih mendasar mengenai siapa sesungguhnya pelaku kejahatan, apakah rakyat atau kebijakan. Secara normatif, hukum menunjuk individu sebagai pelaku karena warga yang melanggar aturan dianggap bertanggung jawab secara personal. Namun pendekatan kriminologi kritis mengajukan perspektif berbeda bahwa individu memang melakukan tindakan tetapi struktur kebijakan menentukan medan kemungkinan tindakannya. Apabila regulasi menciptakan kemiskinan struktural, membatasi akses ekonomi, atau menutup saluran partisipasi legal maka kebijakan tersebut membangun kondisi yang mendorong pelanggaran. Apabila hukum terlalu luas dan elastis maka semakin banyak warga yang dapat dikategorikan sebagai penjahat sehingga rakyat menjadi pelaku formal sementara kebijakan berperan sebagai produsen konteks kriminalitas. Lebih jauh lagi, ketika pelanggaran oleh aktor kuat tidak tersentuh hukum sedangkan pelanggaran kecil oleh warga marjinal diproses secara agresif maka definisi “kejahatan” kehilangan netralitasnya dan berubah menjadi konstruksi politik. Dengan demikian, persoalan bukan sekadar pada moralitas individu melainkan pada arsitektur regulasi karena individu mungkin melakukan perbuatan melawan hukum sementara kebijakan menentukan siapa yang rentan dikriminalisasi dan siapa yang terlindungi.

Negara sebagai Arsitek Ekosistem

Kejahatan tidak muncul dalam ruang hampa karena fenomena tersebut tumbuh dalam ekosistem sosial-ekonomi tertentu yang dibentuk oleh negara melalui regulasi dan distribusi sumber daya. Kebijakan yang eksklusif, represif, atau tidak sensitif terhadap dinamika sosial dapat menciptakan kondisi yang subur bagi kriminalitas. Ironisnya, ketika kebijakan gagal maka solusi yang diambil sering kali berupa pengetatan kebijakan yang sama sehingga siklus tersebut memperkuat apa yang kerap disebut sebagai industri kriminalisasi yang ditandai dengan semakin banyak regulasi, semakin luas definisi pelanggaran, dan semakin tinggi angka kriminalitas administratif.

Penutup

Pada akhirnya, diskursus tentang kriminalitas tidak boleh berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang tertangkap melainkan harus bergerak pada pertanyaan mengenai siapa yang diuntungkan dari desain hukum tertentu. Negara memiliki otoritas untuk mendefinisikan kejahatan sehingga otoritas tersebut sekaligus mengandung tanggung jawab etis dan politik. Apabila hukum dirancang tanpa refleksi sosial maka kebijakan dapat berubah menjadi mesin produksi stigma. Apabila regulasi dibentuk tanpa basis empiris maka angka kriminalitas dapat menjadi artefak administratif semata sehingga rakyat menanggung konsekuensi sementara arsitektur kebijakan luput dari evaluasi. Karena itu, keberanian terbesar dalam tata kelola bukan terletak pada memperbanyak larangan melainkan pada meninjau ulang rasionalitas regulasi dan memastikan bahwa kebijakan benar-benar adil, proporsional, serta berbasis bukti. Jika langkah tersebut tidak dilakukan maka paradoks akan terus berulang karena negara akan terus memerangi kejahatan yang pada saat yang sama turut diproduksinya sendiri.

Leave a Reply