Ketika Negara Ragu Alam Harus Menang

Ketika Negara Ragu Alam Harus Menang

Indonesia sedang menghadapi paradoks pembangunan. Di satu sisi, negara berbicara tentang pembangunan berkelanjutan. Di sisi lain, izin tambang, alih fungsi lahan, dan eksploitasi kawasan lindung terus dilegalkan atas nama pertumbuhan ekonomi. Ketika dampak ekologis dipertanyakan, negara sering berlindung di balik satu dalih klasik: belum ada kepastian ilmiah. Logika inilah yang justru berbahaya. Dalam konteks krisis lingkungan, ketidakpastian bukan alasan untuk melanjutkan eksploitasi, melainkan alasan untuk menghentikannya. Prinsip in dubio pro natura dalam keraguan, berpihak pada alam menjadi semakin relevan untuk menata ulang cara negara mengambil keputusan.

Keraguan yang Selalu Menguntungkan Modal

Dalam praktik kebijakan lingkungan, keraguan hampir selalu dimenangkan oleh kepentingan ekonomi. Ketika AMDAL lemah, data ekologis tidak lengkap, atau para ahli berbeda pendapat, keputusan negara kerap tetap sama: izin diterbitkan, proyek berjalan, risiko ditanggung lingkungan dan masyarakat. Padahal, kerusakan ekologis tidak menunggu kepastian akademik. Banjir, longsor, kekeringan, dan pencemaran air adalah konsekuensi nyata dari keputusan yang mengabaikan kehati-hatian. In dubio pro natura hadir sebagai koreksi normatif terhadap kecenderungan negara yang terlalu berani mengambil risiko atas nama investasi, tetapi enggan menanggung dampaknya.

Dari Penafsir Hukum ke Penjaga Ekologi

Dalam konteks penegakan hukum, hakim memegang peran strategis. Sengketa izin tambang, reklamasi, pembukaan hutan, dan proyek infrastruktur sering kali dihadapkan pada bukti ilmiah yang saling bertentangan. Pada titik inilah in dubio pro natura berfungsi sebagai kompas etis dan yuridis. Hakim tidak semata-mata dituntut netral secara prosedural, tetapi bertanggung jawab secara substantif untuk memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat legalisasi kerusakan lingkungan. Dengan menerapkan in dubio pro natura, hakim:

  • tidak menunggu kerusakan terjadi,
  • tidak terjebak pada formalisme izin,
  • dan menempatkan lingkungan sebagai kepentingan publik yang harus dilindungi.

Hakim, dalam hal ini, bukan aktivis lingkungan, tetapi penjaga keseimbangan ekologis dalam negara hukum.

Dari Mesin Izin ke Wali Lingkungan

Lebih krusial lagi adalah peran birokrasi. Selama ini, birokrasi lingkungan kerap diposisikan sebagai pelaksana teknis perizinan, bukan sebagai penjaga ekosistem. Ketika berhadapan dengan ketidakpastian, birokrasi cenderung memilih jalan aman secara politik: mengabulkan izin. Padahal, konstitusi menempatkan negara dan birokrasi di dalamnya sebagai pengelola sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam kerangka in dubio pro natura, birokrasi justru wajib menolak atau menunda keputusan ketika risiko ekologis belum dapat dipastikan. Birokrasi yang berani berkata “tidak” atas nama lingkungan adalah birokrasi yang menjalankan mandat konstitusionalnya, bukan yang menghambat pembangunan.

Keadilan Ekologis dan Generasi yang Tak Hadir

Keadilan ekologis mengingatkan bahwa korban utama kerusakan lingkungan sering kali tidak hadir dalam ruang keputusan: masyarakat adat, kelompok rentan, dan generasi mendatang. Mereka tidak duduk di meja rapat perizinan, tidak diwakili dalam negosiasi investasi, tetapi menanggung akibatnya.

In dubio pro natura memastikan bahwa ketiadaan suara tersebut tidak berubah menjadi kekalahan struktural. Prinsip ini memberi bobot moral dan hukum pada kepentingan yang selama ini terpinggirkan oleh logika pertumbuhan jangka pendek.

Penutup

Dalam situasi krisis ekologis, netralitas negara adalah sikap yang keliru. Setiap keputusan—memberi izin atau menolaknya adalah keberpihakan. Pertanyaannya sederhana “berpihak pada siapa?” In dubio pro natura memberikan jawaban tegas ketika negara ragu, alam harus dimenangkan. Ketika hukum ambigu, lingkungan harus dilindungi dan ketika pembangunan dipertaruhkan, keadilan ekologis tidak boleh dikorbankan. Tanpa prinsip ini, hakim dan birokrasi berisiko menjadi saksi sah perusakan lingkungan bukan penjaga masa depan ekologis bangsa.

Leave a Reply