KETIKA PUNGLI MENJADI KOMODITAS PENDAPATAN TETAP

KETIKA PUNGLI MENJADI KOMODITAS PENDAPATAN TETAP

Di banyak kantor pelayanan publik, dari pengurusan sertifikat tanah hingga izin usaha, selalu ada sesuatu yang disebut “jalur cepat”. Tawaran ini sering datang dengan biaya tambahan, kadang disebut uang rokok atau biaya administrasi tak resmi. Fenomena ini bukan sekadar kasus individu yang nakal tetapi  lahir dari celah sistemik yang ada di antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur. Inilah yang disebut ruang abu-abu (gray zone) dalam praktik birokrasi tempat di mana legalitas dan praktik sosial saling bersilangan.

Rasionalitas di Balik Celah Sistemik

Pungli sering dipandang sebagai perilaku individu yang “nakal” atau korup. Padahal, fenomena ini muncul dari logika yang rasional dalam konteks sistem yang tidak sempurna.

  1. Kesenjangan antara aturan formal dan realitas lapangan

Prosedur birokrasi yang panjang dan berbelit membuat layanan publik lambat dan sulit diakses. Aparatur dan masyarakat mencari jalan pintas. Jalur cepat dengan biaya tambahan muncul sebagai strategi adaptif, bukan sekadar pelanggaran moral.

  1. Insentif ekonomi yang tidak seimbang

Gaji aparatur sering tidak sepadan dengan beban kerja dan risiko yang mereka tanggung. Dalam situasi ini, pungli menjadi pendapatan tambahan yang rasional, karena sistem formal tidak menyediakan kompensasi memadai bagi kinerja mereka.

  1. Budaya patronase dan relasi personal

Sejalan dengan penelitian Alena V. Ledeneva (2006), praktik informal muncul ketika masyarakat dan aparat memanfaatkan relasi personal dan norma sosial untuk memanipulasi aturan formal. Pungli, dalam konteks ini, adalah bagian dari jaringan informal yang membantu sistem berfungsi meski secara formal tidak sah.

  1. Sistem pengawasan yang lemah

Tanpa kontrol efektif, aparatur tahu risiko sanksi rendah. Migdal (2001) menekankan bahwa negara bukan aktor tunggal di atas masyarakat, tetapi jaringan organisasi yang bernegosiasi dengan kekuatan sosial. Pungli muncul sebagai hasil tawar-menawar ini: aparat menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat, sekaligus memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi.

Secara keseluruhan, logika pungli adalah logika sistemik yang muncul karena struktur birokrasi tidak memberi keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kompensasi. Aparatur dan masyarakat menavigasi ruang abu-abu ini, sehingga praktik ilegal namun “dimaklumi” menjadi bagian dari rutinitas layanan publik.

Dari Kepentingan Publik ke Kepentingan Pribadi

Setiap pelayanan publik seharusnya menjawab kepentingan masyarakat akan kecepatan, kemudahan, dan kepastian. Namun ketika birokrasi lambat, insentif rendah, dan pengawasan lemah, muncul ruang bagi praktik oportunistik. Di sinilah pungli tumbuh. Logikanya sederhana jika gaji tidak sebanding dengan risiko pekerjaan, dan kontrol internal longgar, praktik informal menjadi cara rasional untuk “bertahan hidup” dalam sistem yang tidak sepenuhnya mendukung kesejahteraan aparatur. Sejumlah istilah populer muncul: “uang rokok”, “biaya operasional” atau “tanda terima kasih” di balik istilah ringan itu, terkandung sistem gratifikasi kecil-kecilan yang jika dijumlahkan menciptakan aliran ekonomi gelap yang stabil.

Ruang Abu-Abu yang Menguntungkan

Ruang abu-abu (gray zone) ini bukan sekadar tempat praktik ilegal berkembang tetapi juga adaptasi sistemik terhadap kelemahan institusi. Menurut Ledeneva (2006), praktik informal muncul ketika institusi formal gagal memenuhi kebutuhan masyarakat dan birokrasi terlalu kaku atau lambat. Masyarakat dan aparatur mencari “jalan lain” melalui jaringan relasi dan norma sosial, yang terkadang melanggar aturan formal. Fenomena ini menjadikan pungli bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi komoditas stabil dalam birokrasi. Tanpa jalur informal ini urusan publik menjadi macet/tersendat, sehingga aparatur dan masyarakat sama-sama “terpaksa” menyesuaikan diri.

Penutup

Pungli bukan sekadar masalah moral atau perilaku individu melainkan adalah cerminan dari ketidakseimbangan antara aturan formal dan praktik nyata di lapangan. Ruang abu-abu (gray zone) yang diciptakan oleh birokrasi yang lambat, insentif yang tidak jelas, dan pengawasan yang lemah memberi peluang bagi praktik ini untuk bertahan dan bahkan menjadi sumber pendapatan tetap bagi aparatur. Seperti yang dijelaskan Ledeneva (2006), praktik informal muncul sebagai strategi adaptif ketika sistem formal gagal memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa hanya bersifat represif atau menghukum pelaku, tetapi harus menata ulang sistem memperkuat transparansi, digitalisasi layanan, dan membangun budaya integritas yang konsisten. Hanya dengan menutup celah-celah yang selama ini memungkinkan oportunisme, kepentingan publik dapat benar-benar ditegakkan, dan birokrasi tidak lagi menjadi arena “komoditas abu-abu” yang menguntungkan segelintir pihak. Reformasi sistemik ini bukan sekadar pilihan, tetapi keharusan untuk memastikan layanan publik yang adil, cepat, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply