Di sebuah desa yang gelap di pinggiran Indonesia, listrik masih datang dan pergi seperti janji kampanye. Sementara itu, di ruang-ruang rapat berpendingin udara di ibu kota, kontrak energi bernilai triliunan rupiah berpindah tangan dalam sunyi. Di situlah ironi dimulai akan energi, yang semestinya menjadi hak publik, justru menjelma komoditas kekuasaan. Energi tak lagi sekadar menerangi rumah ia menjadi instrumen distribusi kekuasaan menentukan siapa yang menikmati manfaat dan siapa yang menanggung beban.
Tambang sebagai pintu masuk oligarki
Kita sering membayangkan energi sebagai urusan teknis seperti kilowatt, barel, atau megawatt padahal sejak awal ia adalah soal politik. Siapa menguasai energi, dia menguasai arah pembangunan dan dalam banyak kasus, yang menguasai bukanlah publik, melainkan segelintir elit yang berkelindan antara kekuasaan dan modal. Praktiknya hadir dalam bentuk izin usaha pertambangan yang diberikan secara masif, konsesi jangka panjang yang terkonsentrasi pada korporasi besar, hingga kebijakan fiskal yang menguntungkan industri ekstraktif. Negara yang seharusnya menjadi regulator netral sering kali terseret dalam orbit kepentingan tersebut. Sektor pertambangan khususnya batu bara, minyak, dan gas merupakan fondasi utama struktur oligarki energi. Di sinilah akumulasi kapital terjadi dalam skala besar dan cepat. Konsesi tambang yang luas, biaya produksi yang relatif rendah, dan permintaan pasar global yang tinggi menjadikan sektor ini ladang rente yang sangat menggiurkan. Pada banyak wilayah izin tambang tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga alat politik ia digunakan untuk membangun aliansi antara elit lokal dan nasional. aktor seperti Kepala daerah, politisi, hingga pengusaha saling terhubung dalam jejaring kepentingan yang sulit ditembus dalam konteks ini tambang bukan sekadar aktivitas ekstraksi, melainkan mekanisme reproduksi kekuasaan namun di balik angka-angka produksi yang tinggi, terdapat realitas lain yang sering diabaikan seperti konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan marginalisasi masyarakat lokal. Lubang-lubang tambang yang dibiarkan menganga menjadi simbol paling nyata dari ketimpangan akan kekayaan yang diambil atau risiko ditinggalkan.
Rente Energi dan Ketimpangan Struktural
Fenomena ini dikenal dalam ekonomi politik sebagai “resource curse” kutukan sumber daya. Alih-alih membawa kesejahteraan kekayaan energi justru memperkuat ketimpangan dan memperlemah institusi. Dalam konteks tambang, rente ekonomi tidak mengalir secara merata ia terkonsentrasi pada pemilik konsesi dan jaringan elit di sekitarnya sementara itu, masyarakat di sekitar wilayah tambang sering kali hanya menerima dampak negatif akan polusi, kehilangan mata pencaharian, dan degradasi lingkungan di sinilah paradoks energi menjadi nyata akan daerah penghasil tidak selalu menjadi daerah yang paling sejahtera.
Transisi Energi atau Reproduksi Oligarki?
Di tengah krisis iklim, dunia mulai beralih ke energi terbarukan. Namun pertanyaannya apakah transisi ini akan mengubah struktur kekuasaan, atau justru mereproduksinya?. Tanpa reformasi tata kelola, sangat mungkin bahwa oligarki lama hanya berganti wajah. Konsesi tambang batu bara bisa berubah menjadi konsesi nikel untuk baterai, atau proyek energi surya skala besar yang tetap dikuasai korporasi. Dengan kata lain transisi energi berpotensi menjadi “tambang baru” jika tidak disertai dengan perubahan struktural dalam distribusi kekuasaan.
Kontradiksi Konstitusi melalui Pasal 33 yang Terlupakan
Konstitusi melalui Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara normatif, ini adalah mandat yang jelas: negara harus menjadi pengelola yang memastikan distribusi manfaat secara adil. Namun dalam praktik, frasa “dikuasai oleh negara” sering mengalami distorsi makna. Ia bergeser dari public trusteeship pengelolaan untuk kepentingan rakyat menjadi state control yang mudah dikooptasi oleh elit. Negara bukan lagi wakil rakyat, melainkan mediator kepentingan antara kekuasaan dan moda akibatnya kemakmuran yang dijanjikan dalam konstitusi berubah menjadi kemakmuran yang selektif, Rakyat menjadi objek bukan subjek. Mereka hadir dalam statistik, tetapi absen dalam pengambilan keputusan. Di sinilah kontradiksi itu menemukan bentuknya “konstitusi menjanjikan keadilan distributif, tetapi praktik kebijakan justru menghasilkan konsentrasi kekayaan”.
Energi, Tambang, dan Keadilan yang Tertunda
Persoalan energi dan tambang adalah ujian konstitusi itu sendiri apakah negara benar-benar menjalankan mandatnya? Ataukah Pasal 33 hanya menjadi teks normatif tanpa daya paksa? selama penguasaan sumber daya masih terkonsentrasi pada elit, maka kemakmuran rakyat akan tetap menjadi janji yang tertunda. Energi akan terus menyala di pusat kekuasaan, sementara di pinggiran, rakyat masih menunggu terang yang dijanjikan konstitusi.
Penutup
Pada akhirnya, persoalan energi dan tambang bukan sekadar soal ekonomi, melainkan soal keberpihakan negara. Konstitusi telah memberi arah yang tegas sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun realitas menunjukkan adanya jurang antara norma dan praktik antara amanat dan pelaksanaan. Kontradiksi ini tidak bisa dibiarkan menjadi keniscayaan. Ia harus dibaca sebagai kegagalan tata kelola sekaligus panggilan untuk koreksi struktural. Negara tidak cukup hadir sebagai pemegang otoritas formal, tetapi harus berfungsi sebagai trustee yang menjaga, mendistribusikan, dan memastikan keadilan akses bagi seluruh warga. Reformasi sektor energi dan pertambangan menjadi tak terelakkan. Transparansi perizinan, pembatasan konsentrasi konsesi, penguatan peran masyarakat lokal, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan adalah prasyarat minimum. Tanpa itu, Pasal 33 hanya akan terus menjadi retorika normatif yang kehilangan makna praksis. Di tengah dorongan transisi energi, momentum ini semestinya dimanfaatkan untuk merombak struktur lama yang eksklusif dan energi harus dikelola sebagai public good, bukan sekadar komoditas ia harus menjadi alat pemerataan, bukan instrumen dominasi jika tidak, maka yang berubah hanyalah sumber energinya bukan relasi kuasanya dan selama relasi kuasa itu tetap timpang, maka terang yang dijanjikan tidak akan pernah benar-benar sampai ke pinggiran, energi akan terus menyala bagi elit, sementara rakyat hanya kebagian bayangnya.



Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.